BATAM, KOMPAS.com – Dua remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) AR (16) dan WA (14) berhasil diamankan jajaran personil Polsek Batuampar atas keterlibatan mereka dalam tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Batam.
Tidak saja dua remaja tersebut, bahkan personil Polsek Batuampar juga mengamankan P (19) yang juga komplotan dari kedua remaja tersebut.
Baca juga: Serang Polisi yang Tangkap Anaknya karena Kasus Curanmor, Pria Ini Tewas Ditembak
Melalui telepon, Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin mengatakan, ketiga tersangka ini berhasil diamankan, setelah pihaknya berhasil mengamankan tersangka P (19), di kawasan Bengkong, Rabu (29/9/2021) lalu.
"Saat kami amankan tersangka P, dirinya mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekan nya berisial P dan S, yang saat ini masih kami lacak keberadaan nya," kata Salahuddin, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Tren Motor, Murid SD Jadi Komplotan Curanmor di Batam
Ia menceritakan, awal terungkapnya kasus komplotan pencuri kendaraan bermotor ini, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat terekam CCTv Hotel K2 Seruni pada Sabtu (25/9/2021) lalu.
Tidak hanya itu, pelaku ini juga mengaku bahwa bersama dua rekannya, juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda yakni Batuaji dan juga Batam Kota.
"Kemungkinan masih ada TKP lain berdasarkan barang bukti motor yang kami temukan," papar Salahuddin.
Baca juga: Ajak Istri Beraksi di Siang Hari, Pelaku Curanmor Ditangkap Aparat Polres Semarang
Penadah motor curian juga masih di bawah umur
Dari pengembangan yang dilakukan, kemudian pihaknya berhasil melacak lokasi para pelaku menjual hasil curiannya.
Dimana pada saat bersamaan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan AR dan WA yang bertindak sebagai penadah motor curian.
Baca juga: Remaja Berusia 15 Tahun di Kupang jadi Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
"Ironisnya kedua penadah yang kami amankan ini masih di bawah umur," terang Salahuddin.
Bahkan dari tangan kedua remaja tersebut, Salahuddin mengaku pihaknya berhasil menyita lima unit sepeda motor, di antaranya tiga unit Yamaha Mio.
“Sepeda motor curian tersebut disembunyikan di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji,” jelas Salahuddin.
"Atas perbuatan mereka, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," tambah Salahuddin mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.