Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, 378 tablet milik SMKN 5 Jember raib dicuri maling.
Tablet tersebut merupakan bantuan dari Kemendikbud tahun 2019 untuk pembelajaran siswa.
Akan tetapi. sebelum dipakai, tablet itu sudah hilang.
Baca juga: Realme Luncurkan Tablet Pertama, Realme Pad
Kronologi hilangnya tablet tersebut bermula saat kepala TU SMKN 5 Jember, Sutikno melihat kardus tablet ditumpuk pada Selasa (5/10/2021).
Dia melihat ada hal yang aneh dengan tumpukan kardus yang disimpan di ruang brankas sekolah itu.
Sutikno menilai bila kardus tablet itu ditumpuk, maka isinya bisa rusak.
Akhirnya, dirinya mengajak staf TU untuk merapikan tumpukan kardus tersebut. Namun ketika dicek, ternyata kardus-kardus tersebut telah kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.