PONTIANAK, KOMPAS.com – Satu di antara empat tersangka korupsi penyelewengan dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) adalah kader Partai Nasional Demokrat (Nadem) berinisial TI.
TI juga merupakan anggota aktif DPRD Kalbar dari Fraksi Nasdem.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Nasdem Kalbar Syarif Abdullah Alkadrie mengaku pihaknya menghormati segala proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan.
“Kita mengormati proses hukum kepada kejaksaan,” kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: 2 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Terancam 20 Tahun Penjara
Kendati demikian, Abdullah menekankan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Tapi kita tetap mengedepankan aaas praduga tak bersalah,” ucap Abdullah.
Dipakai ke Yerussalem
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Taliwondo mengatakan, penggunaan dana hibah untuk pembangunan gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, tidak sesuai peruntukannya.
Dana hibah tersebut malah dipakai anggota DPRD Kalbar berinisial TI untuk memberangkatkan pendeta ke Yerusalem.
"Setelah cair, tersangka TI mendapat Rp 100 juta, dan uang itu dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem," kata Taliwondo kepada wartawan, Senin (4/10/2021) malam.
Baca juga: Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang Dipakai Anggota DPRD Kalbar ke Yerusalem
Sementara itu, Kajati Kalbar Masyhudi menambahkan, dana hibah yang diberikan Pemkab Singang semestinya untuk pembangunan gereja.
"Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggarannya ditransfer ke salah satunya rekening pribadi," ujar Masyhudi.
Masyhudi memastikan, penahanan terhadap empat tersangka ini menjadi bukti komitmen kejaksaan tidak pandang bulu dalam menindak siapa saja yang melanggar.
"Ini jadi contoh komitken kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja," tutup Masyhudi.
Rugikan negara Rp 241 juta