Menurut Jamaruli, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.
Pada saat tersebut yang bersangkutan juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
Namun, selama berada di dalam Lapas, pelaku sulit diajak berkomunikasi, baik dengan petugas maupun dengan sesama tahanan.
Atas dasar itu, pihaknya telah meminta pihak Lapas untuk menghubungi PN Amlapura agar pelaku segera diperiksa di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Agar dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.