LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, pada Sabtu (02/10/2021).
21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terang Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/19/2021) pagi.
Baca juga: 21 Warga di Manggarai Barat Ditangkap Terkait Sengketa Tanah, Ini Penjelasan Kapolres
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dalam PP itu, lanjut dia, diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa jaminan uang atau jaminan orang.
Adapun penangguhan penahanan dalam kasus ini berdasarkan jaminan orang.
Sesuai PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHP pada pasal 36, penjamin bisa merupakan penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
Penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
"Inilah yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan penangguhan penahanan," jelasnya.
Baca juga: 21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat