KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem bernama Ajral babak belur setelah dihajar oleh napi lain yang merupakan rekan satu selnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dan lebam pada bagian matanya.
Korban kini dirawat di RSUD Karangasem.
"Terjadi tindak kekerasan terhadap sesama tahanan di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Karangasem," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 3 Oktober 2021
Menurut Jamaruli, aksi kekerasan terhadap Ajral tersebut terjadi pada Jumat (1/10/2021) lalu.
Pelakunya adalah I Wayan Carna yang merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Agustus lalu.
Sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah 6 orang untuk tidur.
Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban.
Baca juga: Polisi Sita 7 Sepeda Motor Tanpa Surat Resmi di Bali, Hendak Dikirimkan ke NTB
Melihat kejadian tersebut, rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi yang bersangkutan kalap.
Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Lapas, I Wayan Carma, kata Jamaruli, mengaku marah terhadap tahanan korban karena menganggap dimantrai dengan cara shalat.
"Sehingga pelaku mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari," tuturnya.
Menurut Jamaruli, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.
Pada saat tersebut yang bersangkutan juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
Namun, selama berada di dalam Lapas, pelaku sulit diajak berkomunikasi, baik dengan petugas maupun dengan sesama tahanan.
Atas dasar itu, pihaknya telah meminta pihak Lapas untuk menghubungi PN Amlapura agar pelaku segera diperiksa di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Agar dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.