Sementara itu, kasus itu terungkap setelah rekan korban menemukan jasad AR.
Rekan korban mengaku sempat berpapasan dengan pelaku dan curiga dengan perilakunya.
"Korban ditemukan oleh rekannya sesama pemancing. Jadi antara korban dan rekannya janjian memancing. Dia juga orang yang pertama kali menemukan korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diditahan Polres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.