KOMPAS.com - Diduga sering memancing di kolam tetangga tanpa izin, seorang pria berinisial AR (55) warga Desa Padang Luas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibunuh oleh MY (31).
Jasad korban ditemukan warga di tepi sungai Desa Padang Luas, Jumat (1/10/2021) malam.
"Jadi korban ini kerap ditegur agar tak memancing di kolam pemancingan milik keluarga pelaku," ungkap Kapolsek Kurau Iptu Mujiono, Minggu.
Dipukul pakai palu
Dari hasil penyelidikan polisi, pembunuhan itu terjadi saat korban sedang memancing di tepi sungai.
Diduga kuat pelaku telah mengikuti korban dan memukul korban pakai palu sebanyak dua kali.
Saat itu, kata Mujiono, Korban langsung tersungkur dan meninggal di tempat kejadian.
"Korban dibunuh menggunakan palu mengenai belakang kepala dan juga antara mata dan hidung. Korban meninggal," jelasnya.
Sementara itu, kasus itu terungkap setelah rekan korban menemukan jasad AR.
Rekan korban mengaku sempat berpapasan dengan pelaku dan curiga dengan perilakunya.
"Korban ditemukan oleh rekannya sesama pemancing. Jadi antara korban dan rekannya janjian memancing. Dia juga orang yang pertama kali menemukan korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diditahan Polres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/173247778/gara-gara-memancing-di-kolam-tetangga-tanpa-izin-pria-ini-tewas-dipukul