Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Gelar Dugem, Kafe di Kota Malang Kena Sanksi Pidana Ringan, Tetap Boleh Beroperasi

Kompas.com - 01/10/2021, 19:46 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap salah satu kafe di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kota Malang.

Kafe tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menggelar dugem dan menimbulkan kerumunan.

Video dugem di kafe tersebut viral di sejumlah media sosial.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kafe tersebut dianggap melanggar karena memicu kerumunan dan pengunjung tak memakai masker.

Kafe itu juga menggelar live music yang belum diizinkan pemerintah sampai saat ini.

Baca juga: Perkara Gowes Wali Kota Sutiaji Ditangani Polda Jatim, Pemkot Malang: Kami Menunggu

"Itu sanksinya maksimal tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Nanti hakim yang memutuskan, akan disidangkan," kata Rahmat.

Meski dikenai sanksi tindak pidana ringan, kafe tersebut masih boleh beroperasi. Namun, harus mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.

"Kalau tindak pidana kayak gitu (tipiring) boleh beroperasi, selama mematuhi protokol kesehatan," kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, jika pemilik kafe kembali melakukan pelanggaran selama proses hukum berjalan, sanksi tegas akan diberikan.

"Tapi apabila dia melanggar lagi selama proses sidang ini, akan disanksi secara administratif berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 30 tahun 2020 yaitu penghentian sementara," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com