Salin Artikel

Nekat Gelar Dugem, Kafe di Kota Malang Kena Sanksi Pidana Ringan, Tetap Boleh Beroperasi

Kafe tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menggelar dugem dan menimbulkan kerumunan.

Video dugem di kafe tersebut viral di sejumlah media sosial.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kafe tersebut dianggap melanggar karena memicu kerumunan dan pengunjung tak memakai masker.

Kafe itu juga menggelar live music yang belum diizinkan pemerintah sampai saat ini.

"Itu sanksinya maksimal tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Nanti hakim yang memutuskan, akan disidangkan," kata Rahmat.

Meski dikenai sanksi tindak pidana ringan, kafe tersebut masih boleh beroperasi. Namun, harus mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.

"Kalau tindak pidana kayak gitu (tipiring) boleh beroperasi, selama mematuhi protokol kesehatan," kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, jika pemilik kafe kembali melakukan pelanggaran selama proses hukum berjalan, sanksi tegas akan diberikan.

"Tapi apabila dia melanggar lagi selama proses sidang ini, akan disanksi secara administratif berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 30 tahun 2020 yaitu penghentian sementara," jelasnya.


Jika masih tetap melanggar, Rahmat mengatakan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

"Kalau masih bandel kita rekomendasikan untuk cabut izinnya," katanya.

Sebelumnya, sebuah video dugem di Kota Malang viral di media sosial. Video itu diperkirakan berasal dari salah satu kafe yang ada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kota Malang.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pengunjung berkerumun memenuhi salah satu ruangan yang luas. Mereka berjoget mengikuti alunan live music. Beberapa dari mereka terlihat melepas masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/194640878/nekat-gelar-dugem-kafe-di-kota-malang-kena-sanksi-pidana-ringan-tetap-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke