Ia menyebut manusia silver kerap mangkal di beberapa titik di Kota Semarang yakni di Jrakah, Krapyak, Kaligarang, Kota Lama, dan Banyumanik.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan tempat rehabilitasi bagi mereka.
"Semarang ini kota bersih se-Asia Tenggara. Penindakan perda kami lakukan dengan tegas namun humanis. Sayangnya, belum adanya tempat singgah, banyak dari mereka kembali lagi ke jalan. Itu yang kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial," kata Fajar.
Baca juga: Cerita Agus, Pensiunan Polisi yang Terjaring Razia Saat Jadi Manusia Silver
Fajar mengimbau masyarakat agar tak memberikan sumbangan kepada manusia silver.
Sebab, masyarakat yang memberikan uang maupun barang kepada mereka dapat dikenakan sanksi pindana maupun denda.
Dalam Perda juga melarang ekspoitasi orang untuk meminta-minta di lampu lalu lintas.
"Karena sudah diatur dalam Perda jadi tidak usah dikasih. Keberadaan mereka juga merusak wajah kota," ucap Fajar.
Selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap PGOT termasuk manusia silver yang terjaring razia.
Mereka di bawa ke Mako Satpol PP Kota Semarang untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi turun ke jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.