Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Ponpes Terlibat Kasus Pencabulan 26 Muridnya, Giliran Pengawas Asrama Ditangkap

Kompas.com - 30/09/2021, 20:01 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap 26 murid santri laki-laki pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah satu orang.

IA (20) yang merupakan pengawas asrama pesantren itu ikut digelandang oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel lantaran menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Nama IA muncul setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka JD yang telah lebih dulu ditangkap.

Baca juga: Korban Bertambah, Kejiwaan Oknum Guru Ponpes yang Cabuli 26 Murid di Sumsel Diperiksa Kembali

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirum) Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dari hasil pemeriksaan IA, pelaku sudah 13 kali ikut melakukan pencabulan kepada santri di pondok pesantren.

Para korban sendiri sebelumnya sempat dirayu pelaku hingga akhirnya menurut.

“Modusnya hampir sama, pelaku memuji dan merayu korban dulu, kemudian dibawa ke tempat sepi. Korban selanjutnya diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika tidak menurut,” kata Tulus, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: 12 Muridnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Oknum Guru Ponpes: Saya Penasaran...

Menurut Tulus, korban yang takut terhadap pelaku berulang kali diminta IA untuk mengikuti kemauannya.

Selain itu, para korban juga takut karena akan dibully apabila ia mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Pengakuan tersangka, ia baru melakukan aksi ini bulan September. Korbannya satu orang yang juga santri pondok. Untuk korban lain masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Selain fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Polda Sumsel pun berupaya melakukan pemulihan psikis dari para korban.

Sebab, keterangan dari korban sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk terus melakukan pengembangan.

Untuk tersangka, ia dikenakan pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com