BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 Miliar dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/9/2021).
Majelis hakim yang diketuai Aris Bawono membacakan amar putusan menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Ansharuddin.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," tegas Aris Bawono saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: 5 Penipu Bermodus Beli Sembako dengan Cek Kosong Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ansharuddin dihukum dua tahun penjara.
Ansharuddin yang mengikuti langsung jalannya persidangan menyatakan akan mengambil langkah banding.
Usai persidangan, dia ditemui sejumlah wartawan dan menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
"Kami akan meminta lagi keadilan dengan melakukan banding," tegas Ansharuddin.
Baca juga: 2 Warga Surabaya Borong Gawai di Yogyakarta Gunakan Cek Kosong
Sebagai informasi, Ansharuddin dituduh melakukan penipuan cek kosong kepada salah seorang bernama Dwi Putra Husni.
Ansharuddin diduga menyerahkan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.