LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pejabat eselon III Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET dilaporkan ke Inspektorat karena menggelapkan uang bantuan korban bencana.
Baca juga: Menahan Tangis, Bupati Non-aktif Muara Enim Minta Rekening Keluarganya Dibuka, Merasa Dizalimi KPK
Dari hasil penyelidikan internal Dinsos Lebak, uang tersebut masuk ke kantong pribadi ET.
ET kemudian dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak oleh Kepala Dinas Sosial Lebak Eka karena ET tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang bantuan tersebut.
"Sedang digarap Inspektorat, dugaannya menilap bantuan korban bencana periode Februari-Maret 2021 sebesar Rp 341 juta," kata Eka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).
Terbongkar
Eka mengatakan, ulah ET diketahui pada April 202, setelah ET tidak melaporkan bukti penyaluran bantuan untuk korban ke Dinsos Lebak.
Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan dari sejumlah korban yang menanyakan dana bantuan tak kunjung diberikan.
Uang bantuan tersebut seharusnya disalurkan untuk korban bencana kebakaran, banjir, hingga longsor di sejumlah kecamatan yakni Curugbitung, Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber.
Eka kemudian membentuk tim investigasi internal setelah mengendus gelagat tidak baik dari ET. Hasilnya, ET terbukti tidak menyalurkan bantuan.
Sebelum ET dilaporkan ke Inspektorat, Dinsos Lebak lebih dahulu memberikan kesempatan kepada ET untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, tidak dilakukan pelaku.
"Janji akan diberikan sebelum lebaran Idul Adha, janji terus, dipanggil berkali-kali tidak hadir, akhirnya saya laporkan ke Inspektorat setelah konsultasi ke bupati dan sekretaris daerah," kata dia.