Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tersangka memang telah lama memendam rasa sakit hati pada korban.
Pada 21 September 2021 dini hari menjadi puncak kemarahan sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
Menurut Heri, tersangka memasuki rumah korban ketika korban sedang tertidur pula.
"Meskipun lampu ruangan dalam keadaan mati, pelaku bisa membedakan mana korban karena saat itu suami korban (Masnun) tidak mengenakan pakaian, sasaran tersangka adalah Fitriah dan langsung menusuk korban," terang Kapolres.
Aksi tersangka mengakibatkan korban mengalami 23 luka tusukan.
Yakni, delapan tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, dua tusukan di ulu hati, tiga tusukan di perut, satu tusukan di paha kiri sisi luar, satu di atas kemaluan, satu tusukan di pantat kiri, tiga tusukan di tangan kiri dan tiga tusukan lain di tangan kanan korban.
"Tusukan di tangan itulah yang menunjukkan bahwa korban melakukan perlawanan, membuat suami korban terbangun, dan langsung menghalau tersangka," kata Heri.
Suami korban pun segera mengejar tersangka.
Tersangka yang merupakan kakak kandungnya malah mengadang suami korban dengan tombak, saat itulah warga bergerak dan mengamankan tersangka untuk diserahkan pada aparat kepolisian.
Baca juga: Beri Kode Bersiul dan Nyalakan Korek Api, Kakek di Mataram Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil
Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 25 sentimeter, sebuah baju berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, sebuah bantal dengan motif bunga mawar berwarna merah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.