Salin Artikel

Sambil Tertunduk, Husnan Meminta Maaf Telah Bunuh Adik Ipar, Kini Terancam Hukuman Mati

Setelah menjadi tersangka karena membunuh adik iparnya yang bernama Fitriah secara sadis, Husnan terancam hukuman mati.

Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf pada keluarga korban dan keluarga besarnya.

Sebab, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

"Saya meminta maaf pada keluarga korban, juga keluarga saya, saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan, saya menyesal, Pak," katanya sembari menunduk di Mapolres Kota Mataram, Rabu (29/9/2021).

Mengaku sering dimaki

Husnan mengatakan bahwa selama ini korban selalu menghina dan memakinya.

Bahkan, korban kerap memanggilnya dengan sebutan nama yang membuatnya merasa terhina.

"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung, itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," katanya.

Husnan mengaku, mengunakan pisau yang dulu pernah digunakannya melubangi pintu ketika bekerja sebagai tukang kayu.

Pisau sepanjang 25 sentimeter itu juga kerap digunakannya membuat lubang kunci.

"Sekarang saya hanya bekerja mengasah pisau untuk kebutuhan orang yang mau jagal sapi, saya yang asah pisaunya, memang itu pekerjaan saya," katanya.

Pada 21 September 2021 dini hari menjadi puncak kemarahan sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut.

Menurut Heri, tersangka memasuki rumah korban ketika korban sedang tertidur pula.

"Meskipun lampu ruangan dalam keadaan mati, pelaku bisa membedakan mana korban karena saat itu suami korban (Masnun) tidak mengenakan pakaian, sasaran tersangka adalah Fitriah dan langsung menusuk korban," terang Kapolres.

23 tusukan

Aksi tersangka mengakibatkan korban mengalami 23 luka tusukan.

Yakni, delapan tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, dua tusukan di ulu hati, tiga tusukan di perut, satu tusukan di paha kiri sisi luar, satu di atas kemaluan, satu tusukan di pantat kiri, tiga tusukan di tangan kiri dan tiga tusukan lain di tangan kanan korban.

"Tusukan di tangan itulah yang menunjukkan bahwa korban melakukan perlawanan, membuat suami korban terbangun, dan langsung menghalau tersangka," kata Heri.

Suami korban pun segera mengejar tersangka.

Tersangka yang merupakan kakak kandungnya malah mengadang suami korban dengan tombak, saat itulah warga bergerak dan mengamankan tersangka untuk diserahkan pada aparat kepolisian.

Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 25 sentimeter, sebuah baju berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, sebuah bantal dengan motif bunga mawar berwarna merah, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/093111878/sambil-tertunduk-husnan-meminta-maaf-telah-bunuh-adik-ipar-kini-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke