Setelah barang dikirim ke gudang, para pelaku melarikan diri. Barang hasil dari kejahatan itu mereka jual kembali dan hasilnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini karena terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.
Wahyu menyebutkan ada sebanyak 13 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan para pelaku.
Baca juga: Sindikat Penipuan Jual Madu Palsu di Ketapang Terungkap, Korban Rugi Ratusan Juta
Jumlah kerugian yang dialami korban berbeda-beda. Mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp81 juta. Jika ditotal dari 13 korban kerugiannya mencapai Rp500 juta.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.