Cerita Kadus, terdengar suara gaduh di rumah korban saat kejadian
Kepala Dusun Cipari, Desa Sukaresik Kusmaya menyampaikan, kejadian terjadi seusai ada orang yang menagih uang angsuran panci.
"Terus cekcok dan tetangga di lingkungannya juga tidak mendekatinya. Tapi lama kelamaan terdengar suara gaduh di rumahnya," ujar Kusmaya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (28/9/2021) siang
Kemudian, satu tetangganya pergi ke warung untuk berjualan dan selang beberapa menit pelaku suami korban mendatangi tetangganya yang merupakan adik korban.
"Pelaku memberi tahu, istrinya meninggal dunia karena bertengkar. Terus saya juga tanya pelaku, kenapa sampai seperti itu (meninggal dunia)? Jawab alasan pelaku, katanya karena ditagih angsuran panci yang jumlahnya besar sekitar Rp 150 ribu per bulan dan katanya nunggak selama 9 bulan," katanya.
Dari sisi ekonomi, ucapnya, memang di data keluarga pelaku masuk ke daftar penerima bantuan dari pemerintah.
"Hanya pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena pelaku tidak diberi tahu oleh istrinya karena mempunyai angsuran panci," ucapnya.
Saat cekcok, ada perkataan dari korban yang bahasanya merendahkan suaminya.
"Katanya, korban berbicara seperti merendahkan pelaku," katanya.
Memang, tambah Pak Kades, sebelumnya juga menurut tetangga setempat pelaku dan korban sering bertengkar.
Masalah ekonomi, pelaku bertemperamen tinggi
Plt Kapolsek Sidamulih, Ipda Anang Tri menyatakan, bahwa peristiwa ini didasari oleh masalah ekonomi.
Kemudian karena ada tagihan angsuran kredit panci, di dalam rumah tangganya terjadi cekcok.
"Selain itu, bukan hanya masalah kredit panci, pelaku juga orangnya tempramental yang tinggi. Dan diduga kuat, benturan benda tumpul terjadi pada si korban," ujar Anang kepada beberapa wartawan di Mapolsek Sidamulih, Selasa (28/9/2021) siang.
"Akhirnya, karena masalah ekonomi dan tempramen tinggi, pelaku cepat marah yang berakibat terjadinya penganiayaan tersebut," tambahnya.
Kemudian untuk pengamanan, pihaknya melakukan penahanan sementara dan dilimpahkan ke Polres Ciamis.
"Pelaku mengakui perbuatanya terhadap korban. Walaupun (korban) sempat mau melarikan diri ke saudaranya yang jaraknya 15 meter dari rumahnya," ucapnya.
Selanjutnya, untuk korban sudah dibawa ke RSUD Ciamis untuk dilakukan visum dan autopsi
"Hasilnya, visum luar terdapat lebam di kepala sebelah kiri, punggung serta tangan kaki sebelah kiri," kata Anang.
Karena tindakan penganiayaan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kredit Panci Berujung Maut, Istri di Pangandaran Dirampas Nyawanya oleh Sang Suami, Ini Kata Pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.