Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri mengatakan, warga Way Jepara itu melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri 67 kilogram getah karet.
"Kerugian korban mencapai Rp 600.000," kata Qadri.
Selain dibebaskan dari tuntutan, tersangka juga diberikan bantuan sembako oleh pihak Kejari Lampung Timur.
Duduk perkara
Pencurian dilakukan Eksan pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik korban yang berada di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Dari penyidikan, diketahui tersangka mencuri getah karet untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berupa membeli susu kedua anaknya yang masih berumur 2 tahun dan 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.