Salin Artikel

Kasus Ayah Curi Getah demi Beli Susu untuk 2 Anaknya Dihentikan, Kejari: Restorative Justice

Kepala Kejari Lampung Timur Ariana mengatakan, penghentian penuntutan ini berdasarkan asas "restorative justice" atas perbuatan pelaku bernama Eksan Taufik (32)  yang mencuri getah untuk membeli susu kedua anaknya.

"Kami hentikan penuntutan perkara atas nama Eksan Taufik yang melanggar Pasal 362 KUHP," kata Ariana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2021).

Restorative justice ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 juli 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara tersebut sudah tahap II atau sudah dilimpahkan dari kepolisian.

Sebelum penghentian tuntutan ini diputuskan, korban dan tersangka Eksan sudah berdamai. Hal ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

"Perdamaian disaksikan kepala desa, orangtua korban, dan tokoh masyarakat pada 21 September 2021, atau tujuh hari setelah tersangka dilimpahkan. Tersangka juga sudah membayar kerugian kepada korban," kata Ariana.

Ariana menjelaskan, penghentian penuntutan ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait.

"Kita menekankan penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Ariana.


Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri mengatakan, warga Way Jepara itu melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri 67 kilogram getah karet.

"Kerugian korban mencapai Rp 600.000," kata Qadri.

Selain dibebaskan dari tuntutan, tersangka juga diberikan bantuan sembako oleh pihak Kejari Lampung Timur.

Duduk perkara

Pencurian dilakukan Eksan pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik korban yang berada di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Dari penyidikan, diketahui tersangka mencuri getah karet untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berupa membeli susu kedua anaknya yang masih berumur 2 tahun dan 8 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/160410078/kasus-ayah-curi-getah-demi-beli-susu-untuk-2-anaknya-dihentikan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke