Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Curi Getah demi Beli Susu untuk 2 Anaknya Dihentikan, Kejari: Restorative Justice

Kompas.com - 29/09/2021, 16:04 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menghentikan perkara pencurian getah karet senilai Rp 600.000.

Kepala Kejari Lampung Timur Ariana mengatakan, penghentian penuntutan ini berdasarkan asas "restorative justice" atas perbuatan pelaku bernama Eksan Taufik (32)  yang mencuri getah untuk membeli susu kedua anaknya.

Baca juga: Kisah Rusnawi, Tanggalkan Pangkat Kolonel TNI demi Jabatan Kepala BKKBN, tapi Kini Malah Jadi Pegawai Kontrak

"Kami hentikan penuntutan perkara atas nama Eksan Taufik yang melanggar Pasal 362 KUHP," kata Ariana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2021).

Baca juga: Tinggalkan TNI, Rusnawi Hanya Bertahan 5 Bulan Jadi Kepala BKKBN karena NIP Diduga Dibuat Asal-asalan

Restorative justice ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 juli 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara tersebut sudah tahap II atau sudah dilimpahkan dari kepolisian.

Sebelum penghentian tuntutan ini diputuskan, korban dan tersangka Eksan sudah berdamai. Hal ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

"Perdamaian disaksikan kepala desa, orangtua korban, dan tokoh masyarakat pada 21 September 2021, atau tujuh hari setelah tersangka dilimpahkan. Tersangka juga sudah membayar kerugian kepada korban," kata Ariana.

Ariana menjelaskan, penghentian penuntutan ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait.

"Kita menekankan penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Ariana.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri mengatakan, warga Way Jepara itu melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri 67 kilogram getah karet.

"Kerugian korban mencapai Rp 600.000," kata Qadri.

Selain dibebaskan dari tuntutan, tersangka juga diberikan bantuan sembako oleh pihak Kejari Lampung Timur.

Duduk perkara

Pencurian dilakukan Eksan pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di gudang milik korban yang berada di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Dari penyidikan, diketahui tersangka mencuri getah karet untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berupa membeli susu kedua anaknya yang masih berumur 2 tahun dan 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com