PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi memerintahkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening milik keluarga terdakwa kasus suap Bupati non-aktif Muara Enim Juarsah yang diblokir.
Perintah itu disampaikan Sahlan usai mendengar keluhan Juarsah saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/9/2021).
Juarsah mengeluh rekening keluarganya diblokir penyidik KPK sejak kasus itu bergulir.
Baca juga: Menahan Tangis, Bupati Non-aktif Muara Enim Minta Rekening Keluarganya Dibuka, Merasa Dizalimi KPK
Menurut dia, rekening itu tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.
Gara-gara pemblokiran itu, keluarga Juarsah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan suara bergetar, Juarsah menyebut rekening yang dimaksud yaitu Bank Sumsel Babel dengan jumlah saldo Rp 400 juta dan BCA Rp 50 juta.
"Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik. Dipolitik ini saya tekor, hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," ujar Juarsah yang tersedak menahan tangis.
Penjelaskan JPU KPK
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ricky Benindo Magnas mengungkapkan, ada enam rekening milik Juarsah yang diblokir oleh penyidik.
Namun, status rekening tersebut belum disita oleh negara.
"Uangnya masih utuh, hanya diblokir sampai ada putusan inkrah," kata Ricky.
Ricky menjelaskan, uang Rp 58 juta yang disita yang disebut Juarsah milik istrinya tersebut ditemukan di dalam koper, di mana mereka mendapatkan sepotong surat bertuliskan "Kabid Mutasi" sehingga menimbulkan kecurigaan dari penyidik.
"Awalnya kami menyita koper di rumah terdakwa Juarsah yang di dalamnya terdapat uang dan bertuliskan 'kabid mutasi'. Kami duga uang itu hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan 'kabid mutasi' sehingga kami sita,"ujar Ricky.
Sebelumnya diberitakan, Juarsah yang merupakan Bupati definitif Muara Enim diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.