Salin Artikel

Hakim Luluh Saat Bupati Non-aktif Muara Enim dengan Menahan Tangis Minta Rekening yang Diblokir agar Dibuka

Perintah itu disampaikan Sahlan usai mendengar keluhan Juarsah saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/9/2021).

Juarsah mengeluh rekening keluarganya diblokir penyidik KPK sejak kasus itu bergulir.

Menurut dia, rekening itu tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.

Gara-gara pemblokiran itu, keluarga Juarsah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan suara bergetar, Juarsah menyebut rekening yang dimaksud yaitu Bank Sumsel Babel dengan jumlah saldo Rp 400 juta dan BCA Rp 50 juta.

"Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik. Dipolitik ini saya tekor, hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," ujar Juarsah yang tersedak menahan tangis.

Penjelaskan JPU KPK

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ricky Benindo Magnas mengungkapkan, ada enam rekening milik Juarsah yang diblokir oleh penyidik.

Namun, status rekening tersebut belum disita oleh negara.

"Uangnya masih utuh, hanya diblokir sampai ada putusan inkrah," kata Ricky.

Ricky menjelaskan, uang Rp 58 juta yang disita yang disebut Juarsah milik istrinya tersebut ditemukan di dalam koper, di mana mereka mendapatkan sepotong surat bertuliskan "Kabid Mutasi" sehingga menimbulkan kecurigaan dari penyidik.

"Awalnya kami menyita koper di rumah terdakwa Juarsah yang di dalamnya terdapat uang dan bertuliskan 'kabid mutasi'. Kami duga uang itu hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan 'kabid mutasi' sehingga kami sita,"ujar Ricky.

Sebelumnya diberitakan, Juarsah yang merupakan Bupati definitif Muara Enim diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.


Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota Legislatif pada 2019.

Kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sebelumnya sudah lebih dulu menjebloskan terdakwa Ahmad Yani yang sebelumnya merupakan Bupati Muara Enim ke penjara dengan masa hukuman selama Rp 5 tahun karena menerima suap Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan.

Kemudian, Juarsah naik menjadi Bupati definitif. Dia juga ternyata ikut menerima suap Rp 2,5 miliar hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi terdakwa sampai saat ini.

Muara Enim pun akhirnya mengalami kekosongan pemimpin sehingga Gubernur Sumsel Herman Deru langsung menunjuk Nasrun Umar yang merupakan Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh Bupati Muara Enim. (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/193652178/hakim-luluh-saat-bupati-non-aktif-muara-enim-dengan-menahan-tangis-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke