Setelah itu, AN mengaku sempat pulang ke rumah untuk beristirahan usai membakar mobil milik Khumaidi.
Aksi itu pun diketahui warga sekitar yang hendak melaksanakan shalat Subuh.
Dari keterangan polisi, kerugian materiil peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 35 juta.
Sementara pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.