CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka atas kasus bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) yang menelan korban jiwa.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima tersangka, yakni PY, JS, MR, AH, dan HS.
Mereka merupakan anggota salah satu ormas yang bertikai.
“Dua pelaku lainnya masih kita kejar. Identitasnya sudah dikantongi,” kata Doni kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Terlibat Bentrokan 2 Ormas di Cianjur, 6 Orang Diamankan Polisi
Doni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ditengarai melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan senjata tajam dan tumpul, hingga korban meninggal dunia.
“Korban mengalami luka bacok di tubuh, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Doni.
Dari tangan para tersangka, lanjut Doni, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya golok, cerulit, samurai, kayu dan bambu.
“Para tersangka ini punya peran masing-masing, ada yang membacok, melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan benda tumpul, dan yang mengendarai mobil. Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan,” ujar Doni.