"Awalnya kami menyita koper di rumah terdakwa Juarsah yang di dalamnya terdapat uang dan bertuliskan 'kabid mutasi'. Kami duga uang itu hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan 'kabid mutasi' sehingga kami sita,"ujar Ricky.
Sebelumnya diberitakan, Juarsah yang merupakan Bupati definitif Muara Enim diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.
Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota Legislatif pada 2019.
Kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sebelumnya sudah lebih dulu menjebloskan terdakwa Ahmad Yani yang sebelumnya merupakan Bupati Muara Enim ke penjara dengan masa hukuman selama Rp 5 tahun karena menerima suap Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan.
Kemudian, Juarsah naik menjadi Bupati definitif. Dia juga ternyata ikut menerima suap Rp 2,5 miliar hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi terdakwa sampai saat ini.
Muara Enim pun akhirnya mengalami kekosongan pemimpin sehingga Gubernur Sumsel Herman Deru langsung menunjuk Nasrun Umar yang merupakan Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh Bupati Muara Enim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.