TEGAL, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mempersilakan jika ada warga yang tak puas hingga akan menggugat terkait pelaksanaan proyek "Malioboro" Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal.
"Terkait adanya gugatan atau tuntutan itu hak asasi seseorang atau mereka, silakan. Yang jelas kita tetap berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan-ketentuan yang ada yang ending-nya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Johardi usai audiensi dengan perwakilan warga dan pemilik toko Jalan Ahmad Yani, di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan, Senin (27/9/2021) petang.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengundang warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani Kota Tegal (P3 JAYA).
Baca juga: Baru Mulai Dikerjakan, Proyek Malioboro di Kota Tegal Dihentikan Paksa PKL dan Mahasiswa
Dari pihak pemkot dihadiri Kepala Dinkop UMKM dan Perdagangan Herviyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sugiyanto, dan Plt Dinas Perhubungan Abdul Kadir.
Masing-masing pihak pemkot memberikan paparan terkait pembangunan "Malioboro". Mulai dari desain, penataan parkir, hingga soal rekayasa lalu lintas.
Johardi mengatakan, pihaknya menampung semua aspirasi warga dan akan dijadikan bahan evaluasi Pemkot.
"Mengakomodir semua keinginan masukan dari warga pemilik toko yang kita undang. Tadi begitu dinamis, namun kita menerima, karena negara demokrasi jadi usulan mereka kita tampung," kata Johardi kepada wartawan.
Untuk usulan peniadaan pembatas bulevar, dirinya akan melaporkan hal itu ke Wali Kota Dedy Yon Supriyono.
"Khusus yang bulevar yang dikehendaki untuk tempat parkir sehingga agar para konsumen membeli barang tidak jauh. Masukan ini akan disampaikan ke Pak Wali," kata Johardi.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot
Johardi mengatakan, pekerjaan penataan Jalan Malioboro yang mulai dikerjakan September dan ditargetkan rampung Desember 2021 tetap dilanjutkan.
"Karena berjalannya waktu kita tidak bisa menunda pekerjaan ini. Karena semua sudah diatur di perundang-undangan," kata Johardi.
Kendati demikian, Johardi berjanji jika masih ada usulan dalam proses pembangunan, pihaknya tetap akan mengakomodir.
"Kalau ada usulan lain nanti kita undang lagi. Karena pada prinsipnya pembangunan untuk masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus menerima perubahan ini. Apapun pembangunan tetap berjalan," kata Johardi.
Johardi kembali menegaskan jika pembangunan tersebut juga untuk pengembangan suatu daerah.
"Dengan pengembangan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tetap membangun tapi berbasis pada masyarakat," pungkas Johardi.