Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Kota Tegal Persilakan Warga Jalan Ahmad Yani Gugat Proyek "Malioboro"

Kompas.com - 28/09/2021, 12:41 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mempersilakan jika ada warga yang tak puas hingga akan menggugat terkait pelaksanaan proyek "Malioboro" Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal.

"Terkait adanya gugatan atau tuntutan itu hak asasi seseorang atau mereka, silakan. Yang jelas kita tetap berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan-ketentuan yang ada yang ending-nya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Johardi usai audiensi dengan perwakilan warga dan pemilik toko Jalan Ahmad Yani, di Kantor Dinkop UMKM dan Perdagangan, Senin (27/9/2021) petang.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengundang warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani Kota Tegal (P3 JAYA).

Baca juga: Baru Mulai Dikerjakan, Proyek Malioboro di Kota Tegal Dihentikan Paksa PKL dan Mahasiswa

Dari pihak pemkot dihadiri Kepala Dinkop UMKM dan Perdagangan Herviyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sugiyanto, dan Plt Dinas Perhubungan Abdul Kadir.

Masing-masing pihak pemkot memberikan paparan terkait pembangunan "Malioboro". Mulai dari desain, penataan parkir, hingga soal rekayasa lalu lintas.

Johardi mengatakan, pihaknya menampung semua aspirasi warga dan akan dijadikan bahan evaluasi Pemkot.

"Mengakomodir semua keinginan masukan dari warga pemilik toko yang kita undang. Tadi begitu dinamis, namun kita menerima, karena negara demokrasi jadi usulan mereka kita tampung," kata Johardi kepada wartawan.

Untuk usulan peniadaan pembatas bulevar, dirinya akan melaporkan hal itu ke Wali Kota Dedy Yon Supriyono.

"Khusus yang bulevar yang dikehendaki untuk tempat parkir sehingga agar para konsumen membeli barang tidak jauh. Masukan ini akan disampaikan ke Pak Wali," kata Johardi.

Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot

Johardi mengatakan, pekerjaan penataan Jalan Malioboro yang mulai dikerjakan September dan ditargetkan rampung Desember 2021 tetap dilanjutkan.

"Karena berjalannya waktu kita tidak bisa menunda pekerjaan ini. Karena semua sudah diatur di perundang-undangan," kata Johardi.

Kendati demikian, Johardi berjanji jika masih ada usulan dalam proses pembangunan, pihaknya tetap akan mengakomodir.

"Kalau ada usulan lain nanti kita undang lagi. Karena pada prinsipnya pembangunan untuk masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus menerima perubahan ini. Apapun pembangunan tetap berjalan," kata Johardi.

Johardi kembali menegaskan jika pembangunan tersebut juga untuk pengembangan suatu daerah.

"Dengan pengembangan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tetap membangun tapi berbasis pada masyarakat," pungkas Johardi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sugiyanto mengatakan, nantinya kawasan tersebut masih tetap menjadi kawasan niaga.

Hanya saja, jalan dijadikan satu arah dan bebas parkir, serta trotoar akan dilebarkan.

Sementara untuk bulevar akan ada pembatas untuk pedagang menggunakan food truck.

"Aktivitas bisnis seperti biasa. Jadi tidak ada yang terganggu. Hanya saja mulai jam 17.00 WIB sampai malam ada pedagang kuliner menggunakan food truck menjadi kawasan seperti di Jalan Malioboro," kata Sugiyanto.

Pendamping Hukum P3 JAYA, Agus Slamet mengatakan, setelah mengikuti pertemuan, nantinya akan dirapatkan internal untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Kita akan rapatkan dulu dengan anggota. Keputusannya seperti apa nanti setelah rapat bersama para penghuni dan pemilik toko," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, proyek city walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah, yang akan dijadikan ikon wisata seperti di kawasan Malioboro Yogyakarta terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Setelah dari mahasiswa hingga sopir angkot menggelar aksi demonstrasi ke Gedung DPRD, Kamis (23/9/2021), kali ini penolakan datang dari pemilik rumah dan pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani.

Humas P3 JAYA Kota Tegal, Agustino mengatakan, tegas menolak Jalan Ahmad Yani yang akan diubah konsepnya dari kawasan niaga menjadi wisata.

"Itu yang menjadikan kami sebagai penghuni dan pedagang yang mencari makan di situ tentu kami merasa keberatan. Kalau konsepnya seperti Malioboro ya kami menolak. Kami akan melayangkan gugatan hukum," kata Agustino saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/9/2021)

Agustino menyebutkan, pada dasarnya tidak menolak perubahan di Jalan Ahmad Yani asalkan mempertimbangkan banyak aspek sehingga tidak berdampak buruk ke masyarakat sekitar.

Perubahan yang akan memengaruhi nasib 200 Iebih penghuni dan pemilik rumah di sekitar harus dipikirkan dengan matang dan bijaksana.

"Apalagi situasi sudah cukup buruk di tengah pandemi bagi para pengusaha, penghuni, dan pendatang yang menggantungkan hidupnya di jalan sepanjang 750 meter ini," sebut Agustino.

Menurutnya, mengubah kawasan niaga menjadi kawasan wisata tidak mudah.

Perilaku masyarakat akan berubah, dari mudah parkir menjadi kesulitan, pola ekonomi akan berubah, lalu lintas akan berubah, dan beragam perubahan lainnya.

Di lokasi tersebut, tidak hanya ada pedagang kuliner. Banyak pelaku usaha dan jasa lain seperti bengkel mobil dan motor, toko besi, gerabah, elektronik, pedagang pakaian, alat olahraga, hingga yang lainnya.

"Tentu tidak asal saja merubah konsep suatu jalan menjadi city walk, apalagi tanpa kantong parkir yang jelas," kata Agustino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com