KOMPAS.com - Rusnawi (53) memutuskan untuk merantau ke Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, setelah tak lagi menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rusnawi resmi dilantik pada 1 April 2020 sebagai Kepala Perwakilan BKKBN NTB. Namun, selang lima bulan atau pada September 2020, dia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Padahal, Rusnawi rela menanggalkan kariernya di TNI AU dengan pangkat terakhir kolonel, untuk bisa mengikuti seleksi terbuka BKKBN.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
Usut punya usut, penyebab utamanya karena nomor induk pegawai (NIP) miliknya tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu membuat Rusnawi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Rusnawi menduga, BKKBN NTB asal-asalan membuat NIP tersebut kemudian dikirim ke BKN.
NIP bodong itu membuat Rusnawi tidak bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang menjadi hak nya
"Nomornya bodong, aspal. Jadi nomor kepegawaian dalam SK pelantikan saya seperti dibuat-buat saja," ujar Rusnawi, saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Ajukan gugatan
Sejak dilantik, Rusnawi sudah melakukan sejumlah upaya internal untuk memperbaiki NIP nya, tapi tidak berhasil.
Rusnawi akhirnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Februari 2021.
Kemudian pada Mei 2021, PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.
Cari kerja ke sana kemari