BANGKA, KOMPAS.com - Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusnawi (53) memutuskan untuk merantau ke Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Berbekal ijazah pendidikan dokter yang dimilikinya, Rusnawi mendatangi rumah sakit satu per satu.
Ia mencoba melamar pekerjaan demi mendapatkan penghasilan bagi keluarganya.
Kedatangan ke Bangka kata Rusnawi, berbekal informasi dari kenalannya dan dirinya dulu ketika masih kuliah, pernah kuliah kerja nyata (KKN) di Bangka Tengah.
"Sudah coba beberapa rumah sakit, kebetulan penuh. Saya spesialis kulit, akhirnya dapat di rumah sakit swasta, statusnya kontrak," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Bekerja di RS dengan status kontrak
Rusnawi juga membuka layanan kesehatan bekerja sama dengan platform online demi mendapatkan penghasilan tambahan.
Bekerja di rumah sakit dengan status kontrak kata Rusnawi, harus mengandalkan klaim dari pembayaran BPJS Kesehatan.
Itu pun pembayarannya bisa memakan waktu berbulan-bulan sejak klaim diajukan.
Beruntung Rusnawi masih memiliki penghasilan dari uang pensiunan anggota TNI.
Namun uang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan.
Sementara untuk membuka klinik dan pengadaan peralatan medis, Rusnawi membutuhkan penghasilan tambahan dari rumah sakit.
Baca juga: Lolos Tes BKKBN, Mantan Kolonel TNI AU Ini Malah Tertipu, Nomor Kepegawaian Tidak Terdaftar
Uang pensiun sedikit, masih harus sekolahkan anak
Rusnawi juga harus memikirkan biaya dua anaknya yang masih kuliah.
"Saya kan pensiun dini atas permintaan sendiri, jadi masa tugasnya terhitung masih sedikit dan pensiunan juga tidak banyak," ujar Rusnawi.
Keputusan untuk pensiun dini itulah yang mengubah kehidupan Rusnawi untuk selamanya.
Dia membulatkan tekad, hijrah dari Korps TNI Angkatan Udara tepatnya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dengan pangkat kolonel (kesehatan) setelah dinyatakan lulus sebagai kepala perwakilan BKKBN NTB.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengharuskan setiap aparatur yang hendak menduduki jabatan tinggi pratama pensiun terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada status ganda dalam pembayaran gaji dan tunjangan.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN