BANGKA, KOMPAS.com - Tanggal 1 April 2020 menjadi momen yang sulit dilupakan bagi Rusnawi (53).
Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes) itu resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, peralihan itu harus dibayar mahal.
Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.
Rusnawi pun dengan legawa mengajukan pensiun dini.
Baca juga: Wapres Minta BKKBN Dorong Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil dan Menyusui
Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.
Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.
Rusnawi merasa percaya diri karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.
Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.
Namun, Rusnawi tak menyangka bahwa kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan kariernya.
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
Baca juga: BKKBN Lakukan Pendataan Keluarga, Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan?
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Rusnawi menilai nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.