Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.
Namun, upayanya tidak pernah berhasil.
Selama itu, ia tidak bisa menerima haknya selaku aparatur sipil negara (ASN).
"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.
Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.
Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.
Ia berhenti dari jabatan terhitung sejak September 2020.
Guna menyambung hidup, Rusnawi akhirnya tiba di Bangka.
Ia melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.
"Ini perlu menjadi perhatian presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," kata Rusnawi.