Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN

Kompas.com - 27/09/2021, 10:26 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Tanggal 1 April 2020 menjadi momen yang sulit dilupakan bagi Rusnawi (53).

Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes) itu resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, peralihan itu harus dibayar mahal.

Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Rusnawi pun dengan legawa mengajukan pensiun dini.

Baca juga: Wapres Minta BKKBN Dorong Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil dan Menyusui

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.

Rusnawi merasa percaya diri karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.

Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Namun, Rusnawi tak menyangka bahwa kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan kariernya.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Baca juga: BKKBN Lakukan Pendataan Keluarga, Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan?

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.

Rusnawi menilai nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.

Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.

"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.

Gugatan ke pengadilan

Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.

Namun, upayanya tidak pernah berhasil.

Selama itu, ia tidak bisa menerima haknya selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.

Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.

Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.

Ia berhenti dari jabatan terhitung sejak September 2020.

Guna menyambung hidup, Rusnawi akhirnya tiba di Bangka.

Ia melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.

"Ini perlu menjadi perhatian presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," kata Rusnawi.

 

Konfirmasi BKKBN

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.

"Kami juga berharap hak-hak beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.

Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Suat, ranahnya berada di bidang kepegawaian.

"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun, tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Suat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com