Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh

Kompas.com - 27/09/2021, 13:53 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Ketiga, penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, terdakwa Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul terhubung melalui aplikasi Zoom.

Kuasa hukum terdakwa R Anwar Ary Widodo menyampaikan, dakwaan jaksa dalam sidang perdana ada beberapa pasal yang tidak sesuai.

Adapun di antaranya Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan unsurnya tidak terpenuhi.

Selain itu, dia menuding adanya pasal siluman karena Pasal 78c tidak pernah ada dalam UU perlindungan anak.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," katanya seusai sidang Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Wanda Satria menambahkan, Pasal 340 KUHP terlalu berat didakwakan kepada Nani.

Sebab, tidak ada unsur rencana membunuh Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojol Bandiman yang mengantarkan pesanan Nani untuk Tomy.

"Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ucap Wanda.

Selain itu, pihaknya menilai jika PN Bantul tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Yogyakarta sehingga yang berhak PN Kota Yogyakarta.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana sate sianida digelar di PN Bantul 16 September 2021. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Saat sidang kedua, Nani mengenakan jilbab berwarna hitam dengan masker putih dan berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com