ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Puluhan orang di Aceh Tamiang menyerang dan merusak kendaraan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (24/9/2021).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu terjadi saat petugas Balai Besar TNGL yang merupakan Tim Monitoring dan Pendataan Kawasan TNGL yang berjumlah 12 orang sedang menangkap pelaku penebangan pohon secara ilegal dalam kawasan taman nasional itu.
Tim tersebut sudah berada di Desa Tenggulun sejak 23 September 2021 lalu.
Baca juga: Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang di Minahasa Tenggara Ditutup
Penanggung jawab siaran pers terkait kejadian ini, yakni Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III-Stabat, Ruswanto, dan Call Center Balai Besar TNGL mengatakan, kasus ini bermula Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim tersebut mendengar suara chainsaw dari arah tegakan hutan dalam kawasan TNGL.
Tak berselang lama, tim dibagi dua grup, yang terdiri dari grup I dan grup II, bergerak ke arah sumber suara chainsaw tersebut.
"Tiba di lokasi suara, grup I menemukan dua orang pelaku penebangan pohon illegal berinisial R (17) asal Tualang Tukul dan AR (42) asal Tualang Tukul beserta barang bukti berupa 1 unit mesin chainsaw, bersamaan dengan 12 batang kayu olahan jenis meranti batu," tulis penanggung jawab siaran pers yang diterima Kompas.com melalui pesan WhatsApp dari Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Gunakan Bom Saat Tangkap Ikan di Perairan Pulau Komodo, 6 Nelayan NTB Ditangkap
Sementara itu, grup II berhasil menemukan 4 orang pelaku penebangan pohon ilegal yang sedang beroperasi, masing-masing berinisial MR (38), asal Kampung Bukit, M (53), asal Tenggulun Adil Makmur 1, AGR (19) asal Adil Makmur 1 Pucuk, dan F (20) asal Adil Makmur 1 Pucuk, dengan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu dan 26 batang kayu olahan jenis medang.
Pelaku kemudian ditangkap petugas. Alat bukti dibawa oleh tim yang meninggalkan lokasi penebangan liar sekitar pukul 16.30 WIB.
"Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang sedang membawa pelaku dan barang bukti dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50 hingga 80 orang di daerah Sei Rambe," seperti tertulis dalam siaran pers yang menggunakan kop surat milik Balai Besar TNGL itu.
Beberapa orang kemudian mengambil paksa pelaku penebangan yang baru ditangkap beserta barang bukti.
Beberapa dari mereka juga melakukan pemukulan terhadap petugas yang menangkap pelaku, dan merusak kendaraan tim tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mediasi dilakukan antara tim dengan kelompok orang tak dikenal di Kantor Desa Tenggulun, dengan mengikutsertakan kepala desa setempat, turut hadir Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun.
Selanjutnya, proses mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang, dan hasilnya dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL," tulis tim penanggungjawab rilis berita tersebut.
Sejumlah personel Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL dalam kejadian penyerangan tersebut mengalami memar akibat dipukul orang tak dikenal.
Sementara 1 unit kendaraan roda empat milik tim itu mengalami kerusakan sedang, sementara 8 unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang akibat diamuk massa.
Berdasarkan hasil proyeksi tim monitoring tersebut, titik koordinat ditemukannya kegiatan penebangan liar kala itu, sesuai dengan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan sebagian Kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara.
Peta tersebut menyebutkan kawasan itu berada di zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertulis, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam”.
Ketentuan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”dengan ketentuan pidana yaitu penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
"Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari," tulis tim penanggungjawab berita tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.