Sebanyak dua dari tiga rampok ini akhirnya ditangkap warga, tapi satu lainnya berhasil kabur.
Kedua rampok ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.
Baca juga: Napi Teroris Eks JAD dan Pelaku Bom Polrestabes Medan Berikrar Setia ke NKRI, Cium Merah Putih
Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.