Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ritual Pesugihan Berhubungan Badan, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak ke Dukun, Korban Diperkosa di Penginapan

Kompas.com - 25/09/2021, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ZY (45), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anaknya ke dukun berinsial AU.

Korban kemudian diperkosa oleh dukun di penginapan dengan dalih menjadi bagian ritual pesugihan.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu ZY dihubungi oleh AU, yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain kaya.

ZY dan AU pun berjanji untuk bertemu di salah satu penngianapan di Raha.

Baca juga: Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Saat bertemu, AU berkata jika salah satu syarat pesugihan adalah melakukan hubungan badan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka, saat itu ZY dan AY melakukan hubungan badan.

Setelah itu pria yang mengaku dukun tersebut memberikan kain putih pada ZY.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir 6 Pria Setelah Dicekoki Miras

Selain itu AU juga meminta perempuan lain untuk diajak berhubungan badan. Demi memenuhi keingian AU, ZY berusaha mencari temannya  yang bisa diajak untuk mengikuti ritual.

Namun karena gagal menemukan teman yang mau, ZY membawa anak perempuannya dan menyerahkannya ke AU.

Bahkan ia memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan. Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa di penginapan.

Ritual tersebut terungkap saat ayah korban pulang dari perantauan. Korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada sang ayah.

Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ayah dan keluarga lainnya melapor ke Mapolres Muna.

Baca juga: Siswi SMP di Banyumas Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun, Ini Pengakuan Pelaku

Polisi pun mengamankan sang ibu, ZY dan ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Sementara pelaku AU masih dalam pengejaran petugas.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Para tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com