"Kalau membatasi pengunjung ke pantai, kan kita sudah punya aplikasi QR barcode PeduliLindungi, jadi satu pintu itu kapasitasnya 1.000, kalau lebih dari 1.000 kan dia (PeduliLindungi) akan menolak, tidak bisa masuk. Sedangkan pantai kuta itu kan bentangannya 4 km, kan sangat luas sekali," pungkas dia.
Sebelumnya, pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar.
Kebijakan itu akan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Baca juga: Tinggalkan Surat untuk Kekasih, WN Kanada di Bali Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu.
Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap.
Jenis kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.