Salin Artikel

Warga Kuta Tolak Kebijakan Ganjil Genap, Minta Dibatalkan karena Dianggap Merugikan

BADUNG, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung, yang akan berlaku pada Sabtu (25/9/2021) mendatang ditentang oleh warga desa adat Kuta.

Aturan itu dianggap merugikan sebab kawasan yang disebut sebagai jantung pariwisata Pulau Dewata itu baru saja membuka sejumlah obyek bagi wisatawan.

"Jadi apa pertimbangannya kebijakan itu, masyarakat kita sampai ramai, bahkan hampir ribut, saya (sebagai bendesa adat) tidak bisa menjawab. Kalau bisa dikaji ulang (kebijakan ganjil genap), kalau perlu ya dibatalkan, biar tidak ada keresahan," kata Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista, saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Wasista menyebut, selama pandemi Covid-19 malanda Bali, hampir seluruh warga Kuta terdampak secara ekonomi.

Sejumlah cara dilakukan oleh desa adat Kuta untuk membantu masyarakat.

Mulai dari menggalang donasi, hingga memberi bantuan dengan menggunakan dana desa adat.

"Baru saja (pariwisata) dibuka, baru dapat rejeki Rp 1.000, sekarang ada kebijakan itu (ganjil genap). Kalau bisa dikaji ulang, dibatalkanlah, belum mendesak juga," tutur dia.

Wasista mempertanyakan dasar kebijakan ganjil genap akan diberlakukan diberlakukan di Kuta.

Menurutnya, jika hanya untuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan, Pantai Kuta saat ini sudah menerapkan sistem aplikasi PeduliLindungi yang secara bertahap menyaring jumlah wisatawan.

Apalagi, luas area kawasan Pantai Kuta sendiri sekitar 4 km dan dianggap cukup luas untuk menghindari kerumunan.


"Kalau membatasi pengunjung ke pantai, kan kita sudah punya aplikasi QR barcode PeduliLindungi, jadi satu pintu itu kapasitasnya 1.000, kalau lebih dari 1.000 kan dia (PeduliLindungi) akan menolak, tidak bisa masuk. Sedangkan pantai kuta itu kan bentangannya 4 km, kan sangat luas sekali," pungkas dia.

Sebelumnya, pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar.

Kebijakan itu akan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu.

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap.

Jenis kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/133152078/warga-kuta-tolak-kebijakan-ganjil-genap-minta-dibatalkan-karena-dianggap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke