"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.