MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait aset eks Mako Akabri yang kini ditempati untuk kantor wali kota.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, timnya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk menghandel persoalan tersebut.
Pada pertemuan yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu itu, lanjut Aziz, dihadiri pula utusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
"Persoalan ini sudah ditekel (ditangani) oleh pemerintah pusat. Presiden menyerahkan ke Menko Polhukam untuk mencari titik temu," ujar Aziz, di kantornya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Ganjar Pranowo Bicarakan Aset Akademi TNI yang Ditempati Pemkot Magelang dengan Jokowi
Aziz membenarkan telah menerima surat dari Akademi TNI bernomor B/473/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Komandan Jenderal Akademi TNI Marsekal Madya Andyawan Martono.
Dalam surat itu tertulis permintaan Akademi TNI menggunakan lahan Kantor Wali Kota Magelang menyusul rencana kegiatan Diktuk Taruna.
Akademi TNI beralasan, penggunaan lahan sangat diperlukan itu agar pendidikan kegiatan Menchandra Akademi TNI bisa lebih optimal.
Melalui surat itu, Akademi TNI meminta Pemkot Magelang agar segera menjadwalkan pengosongan aset tersebut.
Baca juga: Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Kaji Rencana Lokasi Kantor Baru Wali Kota
Mereka juga berencana akan menggunakan lapangan Kantor Wali Kota Magelang untuk lokasi apel dan upacara kegiatan selama pendidikan Menchandra.
"Akademi TNI minta ada penjadwalan pengosongan. Tapi setelah kita bertemu di Jakarta rencana itu di-pending, akan dibahas dulu. Jadi tidak mungkin akhir tahun ini akan pindah, tapi saya harapkan sebulan ini ada titik temu," imbuh Aziz.
Aziz kembali menegaskan Pemkot Magelang masih akan menunggu keputusan dari pusat.
Pihaknya akan diundang ke Jakarta lagi untuk memaparkan duduk perkara polemik yang menjadi perhatian publik sejak 2020.
"Kita tetap menunggu. Nantinya kita akan diundang pusat sebagai narasumber terkait persoalan ini. Pada prinsipnya memang tanah ini milik TNI. Semoga segera ada keputusan terbaik," tandas Aziz.
Baca juga: Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden
Walau demikian, Aziz meminta jajarannya untuk tetap tenang menyikapi adanya surat dari Akademi TNI itu.
Lahan seluas 4 hektar beserta gedung yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang itu masih difungsikan sebagai layanan Pemkot Magelang.
“Saya harapkan ASN tetap tenang, tidak usah terlalu khawatir kalau diminta mengosongkan kantor. Tim sudah ke Jakarta kemarin, dan hasilnya, pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran agar kantor walikota masih berfungsi sebagai kantor layanan Pemkot Magelang,” kata Aziz.
Seperti diketahui, polemik aset antara Pemkot Magelang dan Akademi TNI mencuat ke publik setelah ada pemasangan papan patok yang berisi klaim tanah dan gedung yang saat ini difungsikan sebagai kantor Wali Kota Magelang itu adalah milik Akademi TNI.
Baca juga: Kantor Wali Kota Magelang Tiba-tiba Dipasang Logo TNI, Layanan Pemkot Tetap Jalan
Pemkot Magelang sendiri beralasan menempati aset tersebut tidak serta merta karena ada proses serah terima pemanfaatan eks Mako Akabri yang dilakukan pemimpin terdahulu.
Upaya terus dilakukan untuk memecahkan perkara ini bahkan sejak kepemimpinan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
Masalah ini kembali menjadi sorotan setelah Akademi TNI memasang logo TNI di gedung kantor Wali Kota pada 25 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.