Efek jera
Menurut Nophy, selama ini pihak kejaksaan memang selalu mengambil peran dalam operasi yustisi penegakan prokes.
Hal itu merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM di Nganjuk.
Sebelum ini, lanjut Nophy, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan putusan tipiring yang digelar di beberapa wilayah di Nganjuk.
Denda hasil sidang tipiring disetorkan ke kas daerah.
“Sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke Kasda Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 4.430.000,” sebutnya.
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19,” pungkas Nophy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.