Salin Artikel

10 Warga Disidang di Tempat akibat Langgar Prokes, Masing-masing Didenda Rp 20.000

Kesepuluh warga itu terjaring razia karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mayoritas bentuk pelanggarannya adalah tidak memakai masker.

Oleh petugas, para pelanggar prokes ini diadili di tempat dan dilakukan eksekusi oleh jaksa saat itu juga.

“Terhadap kesepuluh orang pelanggar prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Denda diserahkan ke kas daerah

Menurut Nophy, denda yang terkumpul diserahkan ke kas daerah.

“Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 200.000 yang diserahkan ke kas daerah,” lanjut Nophy.

Nophy menuturkan, kesepuluh warga tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 27 B dan pasal 27 C Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu mereka melanggar Pasal 5 Pergub Jatim No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sehingga (para pelanggar prokes) dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon yang didampingi Adang selaku Panitera. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh jaksa,” paparnya.

Menurut Nophy, selama ini pihak kejaksaan memang selalu mengambil peran dalam operasi yustisi penegakan prokes.

Hal itu merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM di Nganjuk.

Sebelum ini, lanjut Nophy, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan putusan tipiring yang digelar di beberapa wilayah di Nganjuk.

Denda hasil sidang tipiring disetorkan ke kas daerah.

“Sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke Kasda Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 4.430.000,” sebutnya.

Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19,” pungkas Nophy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/210448078/10-warga-disidang-di-tempat-akibat-langgar-prokes-masing-masing-didenda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke