NGANJUK, KOMPAS.com – Sebanyak sepuluh warga terjaring razia dalam operasi yustisi yang digelar personel gabungan di Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Selasa (21/9/2021).
Kesepuluh warga itu terjaring razia karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Mayoritas bentuk pelanggarannya adalah tidak memakai masker.
Oleh petugas, para pelanggar prokes ini diadili di tempat dan dilakukan eksekusi oleh jaksa saat itu juga.
“Terhadap kesepuluh orang pelanggar prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Dampak Proyek Jalur Pedestrian Nganjuk, Puluhan PKL Direlokasi ke Depan Pasar Wage Baru
Denda diserahkan ke kas daerah
Menurut Nophy, denda yang terkumpul diserahkan ke kas daerah.
“Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 200.000 yang diserahkan ke kas daerah,” lanjut Nophy.
Nophy menuturkan, kesepuluh warga tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 27 B dan pasal 27 C Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Lalu mereka melanggar Pasal 5 Pergub Jatim No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sehingga (para pelanggar prokes) dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon yang didampingi Adang selaku Panitera. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh jaksa,” paparnya.
Baca juga: Bupati Kediri Pamer Sekaligus Sambat soal Kondisi Pariwisata ke Menteri Sandiaga Uno