Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Warga Disidang di Tempat akibat Langgar Prokes, Masing-masing Didenda Rp 20.000

Kompas.com - 21/09/2021, 21:04 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sebanyak sepuluh warga terjaring razia dalam operasi yustisi yang digelar personel gabungan di Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Selasa (21/9/2021).

Kesepuluh warga itu terjaring razia karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mayoritas bentuk pelanggarannya adalah tidak memakai masker.

Oleh petugas, para pelanggar prokes ini diadili di tempat dan dilakukan eksekusi oleh jaksa saat itu juga.

“Terhadap kesepuluh orang pelanggar prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Dampak Proyek Jalur Pedestrian Nganjuk, Puluhan PKL Direlokasi ke Depan Pasar Wage Baru

Denda diserahkan ke kas daerah

Menurut Nophy, denda yang terkumpul diserahkan ke kas daerah.

“Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 200.000 yang diserahkan ke kas daerah,” lanjut Nophy.

Nophy menuturkan, kesepuluh warga tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 27 B dan pasal 27 C Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu mereka melanggar Pasal 5 Pergub Jatim No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sehingga (para pelanggar prokes) dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon yang didampingi Adang selaku Panitera. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh jaksa,” paparnya.

Baca juga: Bupati Kediri Pamer Sekaligus Sambat soal Kondisi Pariwisata ke Menteri Sandiaga Uno

 

Ilustrasi pandemi Virus Corona awal yang menyebabkan Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Data awal pandemi Covid-19 di Wuhan, China.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pandemi Virus Corona awal yang menyebabkan Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Data awal pandemi Covid-19 di Wuhan, China.
Efek jera

Menurut Nophy, selama ini pihak kejaksaan memang selalu mengambil peran dalam operasi yustisi penegakan prokes.

Hal itu merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM di Nganjuk.

Sebelum ini, lanjut Nophy, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah melaksanakan putusan tipiring yang digelar di beberapa wilayah di Nganjuk.

Denda hasil sidang tipiring disetorkan ke kas daerah.

“Sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke Kasda Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 4.430.000,” sebutnya.

Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19,” pungkas Nophy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com