Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan juga kebutuhan keluarganya.
"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," jelas Sunarto.
Baca juga: Kronologi Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas, Ini Motifnya
Selain menangkap pelaku, kata Sunarto, turut juga diamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep) bank tentang mutasi frontliner bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan direksi bank, tentang buku prosedur operasional simpanan bank BUMN,
Kemudian, surat edaran bank BUMN, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Riau.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tegasnya.
Baca juga: Mantan Satpam Bank Merampok Rp 48 Juta, Teller Ditodong Parang
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.