Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Fetish di Malang, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan

Kompas.com - 21/09/2021, 14:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang model berinisial AZ melapor ke Polresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021) terkait kasus dugaan kejahatan fetish.

Kasus fetish di Malang tersebut mencuat setelah seorang model, JT membuat kronologi dugaan kejahatan fetish di utas akun Twitternya.

Diduga ada 15 model yang menjadi korban fetish. Namun ada tiga korban yang resmi melapor ke Polresta Malang Kota.

Foto para model yang menggunakan mukenah diunggah di akun Twitter yang diduga fetish.

Kasus tersebut berawal saat para model menjalani sesi foto untuk promo produk mukena toko online GM. Belakangan diketahui toko online itu milik D.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Psikolog, Terlapor di Malang Akui Idap Fetish Sejak Kelas 4 SD

Terlapor mengakui perbuatannya

Jajaran Polresta Malang Kota sudah memeriksa terlapor berinisial D. Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus fetish tersebut.

Menurut Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, polisi telah bekerja sama dengan Kominfo hingga ahli bahasa.

Hasilnya tak ada unsur pidana terhadap unggahan tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut akan beda jika terlapor mengedit foto model yang diunggahnya.

"Tetapi foto tersebut tidak diubah wujudnya. Kecuali foto pakai mukena itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas," ungkapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Fetish di Malang, Terlapor Akan Jalani Terapi Psikologis

"(Hasil analisis dari ahli bahasa) menerangkan bahwa bahasa atau tulisan tersebut belum masuk asusila atau pornografi atau penghinaan karena terputus," tambah dia.

Budi mengatakan, D juga telah mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan oleh para model mukena.

"Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Makanya, nanti jika memang ada unsur pidana dari pemeriksaan akan kami proses terkait unsur pidananya," katanya.

Lantaran belum ada unsur pidana yang ditemukan, pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Apabila ini adalah suatu tindak pidana, pasti kita tindaklanjuti. Tapi kalau ini bukan termasuk dalam tindak pidana, terpaksa kita hentikan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Dugaan Fetish di Malang meski Terlapor Akui Perbuatannya

Idap fetish sejak kelas 4 SD

Konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus fetish di Kota Malang, Senin (20/9/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus fetish di Kota Malang, Senin (20/9/2021).
D mengaku tertarik dengan mukena untuuk hasrat seksualnya sejak duduk di kelas 4 SD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com