Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan, kelima tersangka adalah E alias B, asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.
Kemudian ada pelaku inisial S asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi. Pelaku E dan S diamankan dengan barang bukti 129 butir Hexymer.
Lalu pelaku lainnya berinisial J alias C warga asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, juga diamankan serta barang bukti 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Terakhir, juga pria berinisial I warga asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan karena 5,07 gram tembakau sintetis dan D warga asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan dengan barang bukti 1.000 butir Hexymer serta 100 butir tramadol
Dari kelima pelaku tersebut, pengedar berinisial S adalah orang yang bekerja sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Kelima pelaku dijerat pasal 196 Juncto 198 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Juncto 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang melanggar UU tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan melanggar UU tentang Narkotika dipidana dengan sanksi penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.