Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Pedagang Es Pinggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi akibat Edarkan Obat Terlarang

Kompas.com - 21/09/2021, 15:09 WIB
Irwan Nugraha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap lima pria pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan tambakau sintetis di wilayahnya.

Salah satunya, pelaku berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di pinggir jalan wilayah Kota Tasikmalaya untuk menutupi usaha haramnya tersebut selama ini.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan ribuan pil Hexymer, Tramadol dan beberapa gram tembakau sintetis atau gorila.

Baca juga: Modus Baru Pelaku Penyelundupan, Pura-pura Jadi Wisatawan, lalu Sewa Kapal Mewah untuk Angkut 100 Kg Sabu

"Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual es kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," ujar Rimsyah kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Para pengedar ini seluruhnya mendapatkan barang pasokan dengan cara membeli secara online lewat media sosial.

Baca juga: Tergiur Uang Rp 21 Juta, Seorang Sopir di Medan Nekat Membawa Barang Seberat 30 Kg dalam Karung

Kepolisian pun mengungkap kasus ini setelah bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman paket yang selalu melapor saat ada barang pesanan mencurigakan.

"Kita selama ini bekerja sama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya," kata dia.

Sasaran para pengedar ini selama ini adalah para remaja dan masih berusia sekolah.

Mereka menjual kembali dengan mengambil keuntungan harga penjualan kembali ke para konsumennya di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Sasaran penjualannya kepada para remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan, kelima tersangka adalah E alias B, asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.

Kemudian ada pelaku inisial S asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi. Pelaku E dan S diamankan dengan barang bukti 129 butir Hexymer.

Lalu pelaku lainnya berinisial J alias C warga asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, juga diamankan serta barang bukti 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Terakhir, juga pria berinisial I warga asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan karena 5,07 gram tembakau sintetis dan D warga asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan dengan barang bukti 1.000 butir Hexymer serta 100 butir tramadol

Dari kelima pelaku tersebut, pengedar berinisial S adalah orang yang bekerja sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

"Kelima pelaku dijerat pasal 196 Juncto 198 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Juncto 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang melanggar UU tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan melanggar UU tentang Narkotika dipidana dengan sanksi penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com