Salin Artikel

Berkedok Pedagang Es Pinggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi akibat Edarkan Obat Terlarang

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap lima pria pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan tambakau sintetis di wilayahnya.

Salah satunya, pelaku berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di pinggir jalan wilayah Kota Tasikmalaya untuk menutupi usaha haramnya tersebut selama ini.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan ribuan pil Hexymer, Tramadol dan beberapa gram tembakau sintetis atau gorila.

"Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual es kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," ujar Rimsyah kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Para pengedar ini seluruhnya mendapatkan barang pasokan dengan cara membeli secara online lewat media sosial.

Kepolisian pun mengungkap kasus ini setelah bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman paket yang selalu melapor saat ada barang pesanan mencurigakan.

"Kita selama ini bekerja sama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya," kata dia.

Sasaran para pengedar ini selama ini adalah para remaja dan masih berusia sekolah.

Mereka menjual kembali dengan mengambil keuntungan harga penjualan kembali ke para konsumennya di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Sasaran penjualannya kepada para remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya," ungkap dia.


Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja mengatakan, kelima tersangka adalah E alias B, asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.

Kemudian ada pelaku inisial S asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi. Pelaku E dan S diamankan dengan barang bukti 129 butir Hexymer.

Lalu pelaku lainnya berinisial J alias C warga asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, juga diamankan serta barang bukti 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Terakhir, juga pria berinisial I warga asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan karena 5,07 gram tembakau sintetis dan D warga asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan dengan barang bukti 1.000 butir Hexymer serta 100 butir tramadol

Dari kelima pelaku tersebut, pengedar berinisial S adalah orang yang bekerja sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

"Kelima pelaku dijerat pasal 196 Juncto 198 UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Juncto 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang melanggar UU tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan melanggar UU tentang Narkotika dipidana dengan sanksi penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/150900378/berkedok-pedagang-es-pinggir-jalan-seorang-pria-ditangkap-polisi-akibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke